MedanBisnis - Medan.
Direktur Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia Dr Ir Mukdin M Turnif mengatakan, perguruan tinggi swasta (PTS) yang dipimpinnya kini sudah diaktifkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Hal itu disampaikan Mukdin sebagai klarifikasi atas berita MedanBisnis terbitan 7 Oktober 2015 berjudul: Kemenristek Dikti: Ijazah Kampus Nonaktif Ilegal. Di dalam berita disebutkan, dari 29 PTS nonaktif di Sumut, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia adalah salah satunya.
Mukdin membenarkan bahwa pada awalnya Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia tercantum sebagai PTS nonaktif di forlap-Dikti.
"Tetapi setelah kami klarifikasi ke Kopertis Wilayah I dan diteruskan ke Ditjen Dikti, maka Dikti telah meng-up date data di http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi, maka sejak 4 Oktober 2015 di situs tersebut Kampus Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia mempunya status aktif," ujar Mukdin dalam surat klarifikasinya yang diterima MedanBisnis,
Senin (12/10).
Ia juga mengatakan bahwa kampus yang dipimpinnya baru berdiri dengan surat izin Menristekdikti No 3/KPT/I/2015. Politeknik ini mempunyai 3 program studi, yakni akutansi keuangan (D4), manajemen pemasaran (D4) dan perpajakan (D3).
Informasi yang diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di situs http://forlap.dikti.go.id pada 12 Oktober 2015, pukul 18.00 WIB, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia berstatus aktif, jumlah dosen tetap (0), jumlah mahasiswa (0), rasio dosen tetap/mahasiswa (1:0).
Ada 12 politeknik swasta di Sumut yang berstatus aktif, sedangkan nonaktif ada 4 PTS.
Sebelumnya, Dirjen Kelembagaan Iptek Ditjen Dikti Kemenrsitek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, perguruan tinggi (PT) berstatus nonaktif karena melakukan pelanggaran.
"Pertama karena tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut. Kedua rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi. Lalu melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin," jelas Dono, Selasa (6/10).
Kampus juga dinonaktifkan jika terjadi konflik yayasan atau rektorat dan terpecah menjadi 2. PT juga dinonaktifkan apabila yayasan yang menaunginya sudah tidak diakui. Pasalnya, banyak yayasan sudah bubar namun perguruan tinggi masih aktif. (sasli/ril)
Minggu, 26 Juni 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Posting Komentar